Djawanews.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membandingkan perbedaan sikap antara Polri dan KPK dalam menangani pelanggaran etik.
Febri mengatakan, Polri tetap menyidangkan Ferdy Sambo meski dia sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Di Polisi sekarang: jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses," kata Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah pada Jumat, 26 Agustus.
Sementara di KPK, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar justru bebas begitu saja meski dirinya diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP dari PT Pertamina.
Penyebabnya, Lili sudah lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di KPK era kekinian: Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK ga lanjut," ungkap Febri.
Bukan hanya itu saja, Febri juga menyinggung proses pidana yang tak dilanjutkan. Padahal, Lili diduga menerima gratifikasi saat menjadi pimpinan KPK.
"Ajaib," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.
Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.
Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB. Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.