Djawanews.com – Meskipun dalam sidang KEPP telah menjatuhkan vonis PTDH atau di pecat, namun Irjen Ferdy Sambo masih mengharapkan tunjangan. Hal tersebut terkuak dari surat pengunduran diri yang disampaikan Sambo sebelum menjalani sidang KEPP dan mencoba melakukan banding.
Komjen Pol. Purn. Susno Duadji turut mengomentari kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat. "Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Irjen Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Irjen Ferdy Sambo Masih Bakal Ajukan Banding?
Pada kesempatan tersebut, Irjen Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.
Akan tetapi, meskipun jika dalam banding tersebut, KEPP masih tetap pada keputusan pemecatan, bukan berarti Irjen Ferdy Sambo langsung dipecat. Hal tersebut dikarenakan yang berhak untuk melakukan pemecatan terhadap perwira tinggi adalah Presiden.
“Dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.
“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.
Dalam sidang KEPP yang dilakukan pada Kamis 25 Agustus, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar Ferdy Sambo.
Irjen Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Irjen Dedi.
Sebelumnya Irjen Dedi mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.