Djawanews.com – Forum Yogya Rumah Kita melalui webinar bertajuk ”OTSUS PAPUA dan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Papua”, membahas secara khusus pro dan kontra otonomi khusus (otsus) di Papua pada Kamis, (22/10) lalu.
Meskipun dilakukan secara daring, acara tersebut telah menarik animo masyarakat luas buktinya kegiatan dihadiri oleh 82 peserta dengan enam pemateri memberikan penjelasan terkait persoalan di Papua.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Peneliti dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, M. Addi Fauzani. SH. MH. Beliau membuka pembahasan dengan memaparkan beberapa Undang-Undang terkait bingkai otonomi khusus di Papua.
Menariknya, Fauzani memaparkan jika pemberian Jaminan otsus di Papua bukan hanya secara finansial, namun juga secara kemanusiaan. Namun, menurutnya pada prakteknya belum terlaksana.
“Negara Indonesia harus melindungi dan melakukan penghormatan secara khusus daerah-daerah yang mendapatkan perhatian khusus dari sistem regulasi yang sudah mengatur,” tegas Fauzani.
Fauzani menjelaskan jika isu otsus akan berakhir tahun 2021. Namun, menurutnya yang berakhir hanya dari segi finansial atau pendanaan. Sementara itu, terkait dengan substansi tentang nilai budaya, politik, dan hukum, aturannya tetap berlaku.
Selain itu, mengutip pernyataan Cornoly Lay, Fauzani mengungkapkan beberapa fakta terkait otsus di Papua.
“Otsus Papua antara lain keunikan budaya dan desentralisasi, namun faktanya negara ingin melakukan pembangunan di sana dengan alasan SDM, budaya, dan lain sebagainya,” terangnya.
Masih terdapat beberapa pakar lainnya yang membahas persoaalan pro dan kontra otonomi khusus di Papua, simak selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.