Djawanews.com – Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dikabarkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS). Peristiwa Edy diberi bingkisan Rizieq itu terjadi ketika ia menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Edy, Herman Kadir usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Februari.
“Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ujar kuasa hukum Edy, Herman Kadir kepada wartawan pada Kamis, 3 Februari.
Herman memaparkan bahwa bingkisan yang diberikan Habib Rizieq Shihab di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan berupa sejumlah makanan. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan pemberian makanan oleh HRS tersebut.
“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab,” paparnya.
Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka. “Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” ungkap Herman.
Penahanan Edy Mulyadi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pada Kalimantan
Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1). Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai 'tempat Jin buang anak' atau menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.
“Saya sadar saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong tetapi saya dibidik karena saya dikenal kritis saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritik isi RUU Minerba, saya mengkritisi revisi KPK,” jelasnya.
“Itu saya kritis semua dan ini menjadi bahan incaran karena podcast-podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tambah eks Caleg dari PKS itu.
Edy Mulyadi sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara. Gugatan itu terkait cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.