Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab Saat Malam Pertama Ditahan Polri
Edy Mulyadi diberi bingkisan makan pada malam pertama ditahan sebagai tersangka. (jpnn.com)

Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab Saat Malam Pertama Ditahan Polri

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 04 Februari 2022 at 09:15am

Djawanews.com – Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dikabarkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS). Peristiwa Edy diberi bingkisan Rizieq itu terjadi ketika ia menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Edy, Herman Kadir usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Februari.

“Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab,” ujar kuasa hukum Edy, Herman Kadir kepada wartawan pada Kamis, 3 Februari.

Herman memaparkan bahwa bingkisan yang diberikan Habib Rizieq Shihab di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan berupa sejumlah makanan. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan pemberian makanan oleh HRS tersebut.

“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab,” paparnya.

Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka. “Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” ungkap Herman.

Penahanan Edy Mulyadi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pada Kalimantan

Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1). Edy mengklaim bahwa dirinya sadar sudah dibidik karena kritis terhadap berbagai kebijakan Pemerintah, bukan hanya karena ujaran kebencian soal pernyataannya lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai 'tempat Jin buang anak' atau menyebut Prabowo Subianto 'macan yang mengeong'.

“Saya sadar saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong tetapi saya dibidik karena saya dikenal kritis saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritik isi RUU Minerba, saya mengkritisi revisi KPK,” jelasnya.

“Itu saya kritis semua dan ini menjadi bahan incaran karena podcast-podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tambah eks Caleg dari PKS itu.

Edy Mulyadi sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara. Gugatan itu terkait cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Edy Mulyadi#Kalimantan#jakarta#IBU KOTA BARU#Habib Rizieq Shihab#Herman Kadir#PKS#IKN#ITE

Berita Terkait

    Wamenlu Tegaskan Tarif Impor AS 32 Persen Tak Terkait Keanggotaan BRICS
    Berita Hari Ini

    Wamenlu Tegaskan Tarif Impor AS 32 Persen Tak Terkait Keanggotaan BRICS

    Djawanews.com – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Arif Havas Oegroseno menegaskan kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak ada hubungannya dengan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli

    MS Hadi 09 Jul 2025 13:03
  • Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
    Berita Hari Ini

    Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

    MS Hadi 09 Jul 2025 11:37
  • Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
    Berita Hari Ini

    Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

    Djawanews.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen
    Berita Hari Ini

    Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen

    MS Hadi 09 Jul 2025 08:31
  • Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi
    Berita Hari Ini

    Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi

    MS Hadi 09 Jul 2025 07:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

1

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

2

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
Berita Hari Ini

3

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Berita Hari Ini

4

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
Berita Hari Ini

5

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up