Djawanews.com – Staf Ahli Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernisial FA disebut-sebut bersekongkol dengan Irjen Ferdy Sambo untuk merekayasa kematian Brigadir Joshua. Menanggapi hal itu, Listyo menyatakan akan mendalami dugaan stafnya bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam menyusun skenario kematian Brigadir Joshua.
Listyo pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Joshua yang diperintahkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Kita akan dalami soal dugaan ini,” ujar Listyo dalam konferensi pers pada Selasa malam, 9 Agustus.
Ia menyatakan, bahwa sampai saat ini penyidik masih terus bekerja menelisik pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak. “Tim sedang bekerja, apabila kami temukan kami akan proses,” tegas Listyo.
Untuk diketahui, staf ahli Kapolri berinisial FA disebut-sebut ikut membantu Ferdy Sambo. FA disebut membantu menyusun skenario kematian Brigadir Joshua. Dikabarkan, Ferdy Sambo meminta bantuan staf ahli Kapolri bidang komunikasi itu menyusun kronologis kematian Brigadir Joshua.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir Joshua
FA sendiri merupakan teman dekat Ferdy Sambo sekaligus orang pertama yang mengetahui kematian Brigadir Joshua pada 8 Juli lalu. Konon, FA terlebih dulu menyambangi kantor Ferdy Sambo pada Jumat malam. Pada Sabtu 9 Juli FA baru menyusun kronologis kamatian Brigadir Joshua. Drama tersebut dikirim lewat Whatsapp Ferdy Sambo.
Drama kronologis kemudian diedit Ferdy Sambo sesuai versi dirinya. Termasuk menambahkan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua terhadap sang istrinya, Putri Candrawathi. Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
Ketiganya yakni Bharada Eliezer, Brigadir RR alias Brigadir Rizki Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo yang baru ditetapkan tersangka. Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Ferdy Sambo terancam hukum mati. Suami Putri Chandrawinata itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” ujarnya, Selasa (9/8) malam.
Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua. “Jadi total ada tiga tersangka. E, RR, FS,” ungkapnya.
Agus mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Irjen Ferdy Sambo. “Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.