Djawanews.com – Dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, hari ini, Rabu (26/1). Diketahui, Alfred merupakan Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, kemudian Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan hari ini,” konfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Adapun Alfred dan Wawan merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP pada Tahun 2017. Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantantation (GMP). KPK menduga Alfred menerima uang senilai 625.000 dollar Singapura pada kasus ini. Sementara Wawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menempatkan uang hasil korupsinya dalam beberapa aset.
Diketahui perkara Alfred dan Wawan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani. Jaksa menuntut Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan Dadan selama 6 tahun. Keduanya diduga menerima uang senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak. Suap itu diduga merupakan hasil kerja sama antara Angin, Dadan dengan tim pemeriksa pajak yaitu Alfred serta Wawan. Dilansir dari Kompas.com
Baca artikel terkait berita Korupsi. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.