Djawanews.com – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli.
Dengan pengesahan ini, nomenklatur Wantimpres dirubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Revisi juga akan mengatur soal jumlah anggota DPA.
Sembilan fraksi yang ada di DPR RI setuju dan memberikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli.
"Apakah Rancangan Undang Undang usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui sebagai Rancangan Undang Undang usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, dia memastikan, fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.
"Perubahan itu menyangkut soal nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi, tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli.
Kemudian komposisi Wantimpres yang semula berjumlah sembilan orang, termasuk ketua, akan berganti jumlahnya mengikuti kebutuhan presiden ketika resmi menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," jelas Supratman.
Selain itu, lanjut Supratman, RUU ini juga membahas syarat yang mesti dipenuhi seorang anggota Dewan Pertimbangan Agung.
"Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," sambungnya.
Menurut Supratman, tidak dibatasinya jumlah anggota DPA agar presiden memiliki ruang gerak yang luas. Ia meyakini, presiden nantinya akan memilih anggota secara selektif.
"Kita tidak mau membatasi, supaya tidak membatasi ruang gerak presiden, karena kan menyangkut ini soal semakin banyak orang yang bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang yang punya kapabilitas dan kapasitas itu kan semakin baik buat republik ini. Presiden akan dengan selektif nanti," kata politikus Gerindra itu.