Djawanews.com – Dunia hiburan Tanah Air Indonesia kembali berduka dengan kabar meninggalnya aktris senior Dorce Gamalama pada pagi ini, Rabu (16/2). Artis lawas tersebut diketahui meninggal akibat COVID-19 setelah sebelumnya juga sempat mengidap sakit diabetes yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Dorce Gamalama ingin dimakamkan sebagai perempuan. Hal ini memantik kontroversi di tengah masyarakat. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis pun ikut menanggapi hal ini. Menurutnya jika jenazah adalah transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya ia dilahirkan.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,”kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, beberapa waktu lalu.
Dalam Islam, Perubahan Kelamin oleh Dorce Gamalama Tak Diakui
Sebab menurut nya mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam agama islam. Sehingga hukumnya tetap berlaku pada jenis kelamin asalnya. “Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,”ujarnya.
Lebih lanjut Cholil mengatakan Laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats (Lelaki berperilaku perempuan). Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil (perempuan berperilaku laki-laki). Jadi menurut MUI, Dorce Gamalama harus dimakamkan selayaknya seorang laki-laki.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.