Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner, yakni melalui platform aplikasi Quotex. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan aset yang disita berupa mobil hingga rumah mewah di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Sudah (disita), ada di Bareskrim sekarang sudah ditrunkan,” kata Reinhard kepada wartawan, Senin, 14 Maret.
Mobil mewah Doni yang disita adalah sebuah Porsche berwarna biru. Dalam foto yang diterima, terlihat mobil itu diangkut dengan menggunakan towing menuju ke Jakarta. Selain itu, kendaraan lain yang juga disita adalah satu unit motor gede. Penyidik juga menyita dua unit rumah mewah milik Doni Salmanan. Namun, Reinhard belum merinci nilai semua aset-aset yang telah diperiksa dan disita.
“Rumah ada dua (unit). Belasan motor, detailnya menyusul ya,” ujarnya.
Doni Salmanan Mendapatkan Keuntungan 80 Persen dari Kekalahan Membernya
Doni Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3). Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.
Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang. Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.