Djawanews.com – Kasus Ayu Thalia dengan Nicholas Sean anak Ahok bakal memasuki fase baru, yakni persidangan. Pasalnya, tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap putra dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan tersangka selebgram Ayu Thalia.
Ayu Thalia beserta barang bukti perkara akan diserahkan tim penyidik ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili dalam proses persidangan. “Penyidikan sudah selesai, sudah P21, setelah ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke tim jaksa (tahap II),” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo melalui sambungan telepon, Sabtu, 12 Maret.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Sean. Dalam proses penyidikan, Ayu juga sempat diperiksa dan tidak dilakukan penahanan karena dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Kasus Ayu Thali dan Nicholas Sean Tak Jadi Damai, Bakal Masuk Fase Persidangan?
Sebelumnya, pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa kliennya menolak berdamai dengan Ayu Thalia. “Terlepas ada permintaan maaf saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan,” kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, Rabu, 26 Januari lalu.
Sebagai informasi, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan penganiayaan. Namun, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana. Sean justru berbalik melaporkan Ayu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.