Djawanews.com – Pihak kepolisian telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu selaku tersangka pada Kamis, 20 Januari besok.
“Iya benar (tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” kata Dwi pada Rabu, 19 januari.
Dwi menuturkan pihaknya menetapkan Ayu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik. Dalam kasus ini, kata Dwi, Ayu Thalia dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Ayu Thalia Dilaporkan Balik Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebagai informasi, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran nama baik pada Agustus 2021 lalu. Laporan itu dibuat Sean setelah Ayu melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan.
Ayu mengklaim mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara. Namun, polisi telah menghentikan proses penyelidikan atas laporan Ayu terhadap Sean karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Karena tidak terbukti, kita kan cek semuanya. Saksi, kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menerangkan laporan penganiayaa Ayu Thalia pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.