Djawanews.com – Perselisihan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia terkait tuduhan penganiayaan sepertinya akan panjang. Putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut kini resmi melaporkan balik Ayu Thalia.
"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengutip detikcom, Rabu, 1 September.
Ayu Thalia dilaporkan pihak Sean Purnama dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Ramzy.
Dari keterangan Ramzy, diketahui sebelumnya Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.
Namun kini, pihak Nicholas Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia dan memilih menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan itu.
"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Agustus.
Sebelumnya Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan di di sebuah showroom di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Mengenai hal itu, Ramzy memastikan tidak ada tindak penganiayaan di showroom tersbut.
"Tidak pernah ada sentuhan fisik di situ," jelas Ramzy.
Ramzy mengatakan laporan Ayu Thalia merupakan fitnah kepada Sean dan keluarga besarnya. Sean pun disebut telah memiliki sejumlah alat bukti untuk bekal laporan baliknya kepada Ayu Thalia nanti.
"Nggak ada somasi, tapi saya sampaikan terkait berita beredar mengenai saya saat ini adalah fitnah keji terkait nama baik saya dan keluarga saya. Saya nggak lalukan penganiayaan sama sekali dan saya punya bukti dari pernyataan saya," kata Ramzy membacakan pesan dari Sean.