Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil isti Doni Salmanan, Dinan Fajrina untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex. “Istri dan manajer DS sudah kami panggil,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan pada Jumat, 11 Maret.
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan Dinan Fajrina yang akan berlangsung pekan depan itu. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan kasus penipuan DS lewat istrinya dijadwalkan pada Senin (14/3) pekan depan. “Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,” tambah dia.
Semua Aset Kekayaan Dinan Fajrina Juga Dilacak Polri, Siap-siap Bakal Disita?
Asep juga mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita. Diketahui, kasus yang menjerat Doni bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3). Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi apakah Dinan Fajrina akan membongkar semua kejahatan suaminya sendiri, Doni Salmanan? Atau ia akan menutup-nutupinya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.