Djawanews.com – Habib Bahar bin Smith berkemungkinan besar bakal masuk penjara lagi dengan kasus ujaran kebencian yang melibatkan 50 orang sebagai saksi. Hal tersebut diungkapkan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat yang menyatakan saksi kasus ujaran kebencian Bahar mencapai 50 orang. Barang bukti kasus itu yang disita untuk bahan penyelidikan juga semakin terus bertambah.
“Perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Sabtu (1/1) seperti dilansir dari Antara.
Arief mengatakan saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga ahli dari berbagai bidang. Ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Selain saksi yang bertambah, Arief juga menuturkan bahwa barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Habib Bahar bin Smith Terpojok dan Melemah, Saksi dan Bukti Makin Kuat
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan “Penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini,” kata dia.
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya. Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Kira-kira bakal bagaimana nasib Habib Bahar bin Smith.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.