Djawanews.com – Remaja putri di Kota Bandung, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan dan korban perdagangan manusia oleh kenalannya di media sosial.
Modusnya, tersangka mengajak korban kenalan dan berpacaran. Remaja putri yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim oleh pelaku sebelum dijadikan sebagai PSK.
Tiga pelaku yakni SV (16), IM (18), dan MS (18) berhasil diamankan. Kasus tersebut terjadi pada September 2021.
Awalnya korban berkenalan dengan MS di Facebook. Setelah dua minggu berkenalan, MS mengajak korban pacaran.
Mereka kemudian bertemu dan menginap di daerah Gedebage, Kota Bandung selama dua hari. Selama menginap, MS dan korban berhubungan intim. Setelah itu MS pergi tanpa kabar.
Di awal Desember 2021, korban kembali berkenalan dengan tersangka IM. Dengan korban, IM mengaku berteman dengan MS. IM mengajak bertemu, namun korban menolak.
Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel. Hingga pada 15 Desember 2021, IM mengajak korban bertemu di Gedenage. Korban menuruti ajakan tersebut. Ternyata di lokasi IM ditemani tersangka MS dan SV.
Para pelaku kemudian mengajak korban ke Cijerah menggunakan bus. Setelah tiba di Melong, korban dibawa ke kos dan diperkosa oleh IM.
selain itu. Para tersangka kemudian menjual korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Aplikasi tersebut dioperasikan oleh pelaku.
Korban sempat meminta pulang kepada pelaku. Namun pelaku memaksa korban untuk tetap melayani para hidung belang berkali-kali selama tiga hari.
Korban menjadi PSK sejak 16 Desember 2021 hingga 22 Desember 2021. Oleh IM, korban dirayu akan dibelikan ponsel.
Di saat yang bersamaan, ayah korban berinisial C mencari anaknya. Bahkan ia menyebar informasi kehilangan sang anak di media sosial Facebook.
Dua hari kemudian, ia mendapatkan informasi jika sang anak terdapat di layanan online MiChat.
"Saya cari-cari dan saya sebar di Facebook, sehari dua hari dan dapat info di Facebook juga, bahwa ada yang melihat anak saya di layanan online di aplikasi MiChat itu," ujar C.
C kemudian melapor ke polisi atas dugaan penculikan, pemerkosaan dan menjual korban.
Tiga tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (23/12). MS dan IM ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Sementara SV dititipkan karena masih di bawah umur.
Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung menjelaskan peran dari ketiga tersangka.
SV yang masih berusia 16 tahun berperan untuk menjemput para tamu atau hidung belang. Ia juga meriasi korban sebelum bertemu dengan para tamu.
SV juga mengoperasikan akun MiChat dan meminjamkan baju kepada korban.
Sementara tersangka IM adalah pemilik ponsel yamg digunakan untuk membuat akun MiChat atas nama korban.
Ia juga yang menjual korban melalui akun tersebut.
“Sebelum dijual, korban disetubuhi oleh IM juga," ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12).
Sedangkan MS, berperan mengoperasikan akun MiChat dan sempat menyetubuhi korban.
"Dia ini tuna karya yang berperan untuk mengoperasikan akun Michat seolah itu adalah korban," kata Aswin.
Selama seminggu dengan tersangka, korban dijual kepada pria hidung belang. Korban pun disetubuhi belasan kali.
"Modus operansinya itu korban merayu akan diberikan handphone kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu minggu. Korban disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu," paparnya.
"Ada 17 lagi yang akan kami lakukan penangkapan dan sedang dikejar sekarang. Mohon waktu, kami akan lakukan penangkapan 17 orang yang berkaitan dengan kegiatan pelanggaran Undang-undang peristiwa ini," sambung Aswin.
Ia juga mengatakan bakal membentuk tim khusus yang dipimpin langsung olehnya.
"Segera, kita sudah bentuk tim, seluruh personel Reskrim ini saya bagi tugas untuk menangkap para pelaku. Semua pelaku harus ditangkap dalam waktu yang enggak lama dan seluruh Reskrim Polrestabes Bandung terlibat dalam penangkapan, termasuk saya pimpin langsung," imbuhnya.
Menurut Aswin, belasan pelaku ini saling berinteraksi dengan ketiga tersangka yang telah ditahan melalui media sosial.
"Menurut keterangan di BAP bahwa ini berinteraksi di WhatsApp mereka, medsos. Sehingga bisa berhubungan (badan) dengan korban," ujar Aswin.
"Kita akan mendalami, mengembangkan sejauh mana sepak terjang tersangka ini sebelum peristiwa terjadi dengan korban yang sekarang. Apakah ada peristiwa pidana sebelumnya dengan korban yang berbeda, kita akan dalami," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200.000.000.