Djawanews.com – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 25 Oktober.
Kamaruddin mengatakan, bahwa kliennya diduga ditembak oleh tiga orang.
Awalnya, Kamaruddin menjelaskan, orang yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan terdakwa Ferdy Sambo. Lalu, mendapat fakta baru bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ikut menembak Brigadir J.
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di lokasi.
Hakim pun menegaskan pernyataan Kamaruddin soal Putri yang disebut ikut menembak. "PC terlibat menembak?" tanya hakim.
Kamaruddin pun menjawab pertanyaan hakim, bahwa Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api buatan Jerman.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Kemudian, hakim bertanya kembali ke Kamaruddin terkait peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Saguling, Jakarta Selatan. Hingga kini, pemeriksaan terhadap Kamaruddin masih berlangsung.
Masih ada 11 saksi lainnya yang belum diperiksa. Ke-11 saksi itu adalah Samuel Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Maretha Simanjuntak.