Djawanews.com – Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel, Selasa 25 Oktober.
Dalam kesemptan itu, Kamaruddin menceritakan bagaimana kronologi dirinya menjadi tim kuasa hukum keluraga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penunjukan dirinya ternyata berawal dari sebuah tulisan status di Facebook.
Begitu mengetahui kabar pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kamaruddin menulis status di Facebook. Status itu rupanya dikomentari oleh salah satu saudara Brigadir J, Sanggah Sianturi.
"Bere (keponakan) mu itu, Tulang," kata Sanggah merujuk pada Brigadir J.
Lalu Kamaruddin menyarankan sejumlah langkah hukum yang harus mereka lakukan. Tidak berapa lama setelah itu, tepatnya pukul 06.00 WIB, kali ini Sanggah mengontak Kamaruddin.
Di sanalah diperkenalkan dengan orang tua Brigadir J yang kembali meminta saran. Saat itu kedua orang tua Brigadir J khawatir karena seluruh proses hukum akan memakan biaya banyak.
Apalagi ayah Brigadir J hanyalah pengganguran setelah kena PHK saat COVID-19.
"Saya tanggung semua biayanya," kata Kamaruddin.