Djawanews.com – Syafri Harto (SH) selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) yang terlibat kasus ditetapkan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka.
“Melaui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, (18/11).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan serta pengkuan saksi-saksi yang terkait pencabulan tersebut.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.” tambahnya.
Kasus pencabulan terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri tersebut mencuat semenjak korban membuat sebuah video pengakuan yang disebar di media sosial. Sontak video tersebut menjadi viral dan heboh di kalangan mahasiswa.
Ia mengaku saat sedang bimbingan tugas akhir bersama pelaku berinisial SH tersebut malah diperlakukan tidak senonoh yang membuatnya shock karena tingkah SH yang di luar batas wajar. Ia mengatakan akan dicium oleh SH saat hendak berpamitan.
Atas video yang beredar tersebut SH berniat melaporkan mahasiswi tersebut karena ia merasa nama baiknya tercoreng akibat video tersebut. SH mengancam akan menuntut mahasiswi tersebut dan memberi denda sebesar Rp10 miliar kepada mahasiswinya.
Ingin tahu informasi menarik tentang pencabulan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews