Djawanews.com – Status kasus pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswa di Unri telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyebutkan penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk terduga pelaku yang menjabat sebagai Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, korban juga sudah diperiksa. Maka hari ini kasus telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Sunarto, Kamis, 11 November.
Namun, Sunarto belum mengatakan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut meskipun kasus sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus yang mencuat sejak video pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku mengalami pelecehan seksual di kampus Unri ini melibatkan seorang dosen yang uga pimpinan fakultas.
Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi saat sedang bimbingan untuk tugas akhir.
Kasus yang sudah dilaporkan ke polisi ini dibantah oleh Syafri Harto. Ia mengatakan akan melaporkan balik dan bahkan menuntut denda sebesar Rp10 miliar kepada mahasiswa tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, pihak universitas membentuk sebuah tim pencari fakta yang bergerak secara independen. Tim ini tidak melibatkan senat universitas, senat fakultas, pimpinan universitas, dan pimpinan fakultas.Tim pencari fakta ini sudah bergerak sejak Senin, 8 November.
“Semua kami cari independen yang memahami terhadap peraturan Kemenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penccegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Wakil Rektor II Universitas Riau Profesor Sujianto.
Sementara kasus ini masuk tahap penyidikan, Sunarto mengatakan para penyidik dari Ditreskrimum telah menggelar prarekontruksi di ruang Dekan FISIP Unri yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)
“Tadi malam kita prarekontruksi di ruang dekan. Ada korban, saksi staf dekan sama dekan, tapi tidak diumpakan,” kata Sunarto, Kamis, 11 November.
Ingin tahu tentang berita lainnya? Pantau kami di Djawanews dan ikuti instagram Djawanews