Djawanews.com – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengatakan bahwa kampus di Indonesia wajib menerapkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ungkap Nadiem dalam diskusi daring Merdeka Belajar, (12/11).
“Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan mersakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini,” tambahnya.
Nadiem bertekad untuk mengubah prinsip yang selama ini dianut oleh kampus-kampus di Indonesia. Beliau menginginkan bahwa kampus yang baik adalah kampus yang tidak menutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.
“Kita ingin mengubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. Sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Ada empat hal yang harus dilakukan oleh pihak kampus jika mendapati kasus pelecehan seksual di lingkungannya. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendampingan mahasiswa/mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kedua, kampus wajib melakukan perlindungan dengan menyeiakan rumah aman sehingga saksi ataupun korban mendapat jaminan keamanan.
Ketiga, jaminan keberlanjutan mengenyam pendidikan wajib diberikan oleh pihak kampus. Nadiem berpendapat bahwa kasus tersebut tidak boleh mempengaruhi keberlanjutan pendidikan pelapor.
Keempat, kampus wajib mendampingi dan memfasilitasi proses pemulihan korban dengan menyediakan bantuan medis, psikolog, dan tenaga medis.
“Ini adalah konseling, bantuan hukum untuk mendampingi si pelapor,” jelas Nadiem.
Pihak kampus yang tidak menaati peraturan ini akan dikenai sanksi keuangan bahkan penurunan akreditasi kampus.
Ingin tahu informasi menarik tentang kasus pelecehan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews