Djawanews.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai pesta demokrasi paling brengsek sepanjang sejarah. Dia menilai kegagalan Pilkada 2024 terlihat dari fakta bahwa hampir 60 persen hasil pemilu harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari.
"Kita bangga sekali dengan hari ini, karena apa? Sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah sah," kata Deddy.
Dia mengatakan, dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024, hampir 60 persen dinyatakan harus mengadakan pemungutan suara ulang. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Pilkada 2024 telah gagal.
"Kenapa saya katakan begitu? Karena 545 daerah pilkada, total putusan itu menyangkut 310, bukan berarti diluar 310 tidak ada masalah. 310 Itu hampir dari total pilkada kita, hampir 60 persen (PSU), gila itu," sambungnya.
Dia lantas meminta pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut. Menurutnya, mulai dari jajaran komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus mundur dari jabatannya.
Bahhkan, Deddy pun siap mundur sebagai anggota DPR bila diperlukan. Sikap ini merupakan bentuk pertanggungjawabannya sekaligus autokritik terhadap DPR.
"Saya enggak tahu kita punya hak enggak. duduk lagi di ruangan ini semua. Kalau kita punya budaya malu, saya kira wajar kalau kita mundur semua, KPU, Bawaslu, mendagri kapolri, gagal kita ini, DPR juga supaya adil," kata Deddy.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.