Djawanews.com – Sungguh tidak terpuji perbuatan Em (16) ini, meskipun masih kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA), dirinya tega mencabuli tiga bocah Sekolah Dasar (SD) di Purwokerto.
Atas perbuatannya, kini Em harus berususan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Em diketahui merupakan warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara yang melakukan pencabulan pada Rabu (9/9) lalu.
“Saat beraksi pelaku membujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat kepada korban,” Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, dilansir dari KR (16/9).
Kasus terungkap setelah orang tua korban merasa curiga mengetahui anaknya menangis dan merasa sakit pada bagian duburnya. Dengan cepat orang tua korban mencari pelaku dan langsung menginterogasi hingga mengakui perbuatannya.
Orang tua korban kemudian membawa kasus tersebut pada polisi. Dari ketiga korban ternyata masih bertetangga dengan Em. “Korban tiga serta dua umur 10 tahun dan satu 9 tahun. Sementara masih pengembangan. Lokasinya di pos kamling,” jelas Berry.
Atas perbuatannya, kini Em harus terjerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Em sendiri harus terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.