Djawanews - Polri sudah memetakan ada rumah sakit atau laboratorium yang bisa meraup keuntungan dari aturan pengetatan larangan mudik. Kalau sudah ada yang punya niatan seperti itu, sebaiknya urungkan saja.
Polri menegaskan, siap memantau laboratorium ataupun rumah sakit (RS) yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif covid-19. Diketahui, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono bilang, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium jika ada yang nakal menjual surat negatif Covid-19.
"Intelijen kita siap untuk memantau," kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/4/2021).
Irjen Argo malah meminta masyarakat melapor kalau ada yang menawari surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes. Irjen Argo juga berharap seluruh pihak, baik rumah sakit maupun masyarakat sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga tetap menerapkan penelitian yang benar.
Polisi sebelumnya sudah membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging.