Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan demikian, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Alasannya penentuan oleh MK dimungkinkan menimbulkan dinamika.
“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” kata hakim MK Saldi Isra dalam sidang batas usia capres-cawapres, Senin, 16 Oktober.
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.
MK menegaskan urusan batas usia capres-cawapres menjadi wewenang pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah.
“Menurut Mahkamah batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk UU untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.