Djawanews.com – Bakal calon presiden Prabowo Subianto hampir bisa dipastikan bakal meminang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Hal itu menurut pendapat Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs, Ahmad Khoirul Umam.
"Jika putusan MK mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) atas batas umur cawapres itu, maka hampir pasti Gibran akan menjadi Cawapres Prabowo," kata Umam dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober.
Umam mengatakan, ada sisi positif bagi Koalisi Indonesia Maju (KIM) bila Gibran menjadi cawapres Prabowo. Pertama, bisa menjadi titik temu antara Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) di tengah tarik menarik antara Golkar dan PAN yang mendorong Erick Thohir sebagai cawapres.
"Sisi positif dari pencawapresan Gibran, hadirnya putra sulung Jokowi itu memang dianggap bisa menjadi titik temu dari proses negosiasi yang alot di internal Koalisi Indonesia Maju," katanya.
Selain itu, kata Umam, suara pendukung Ganjar Pranowo akan tergerus khususnya di basis PDIP bila Gibran jadi cawapres Prabowo.
"Pencawapresan Gibran juga bisa menjadi mesin politik untuk menggerus suara pendukung Ganjar Pranowo di basis-basis wilayah yang dikuasai PDIP," katanya.
Sebelumnya, Gibran mengaku mendapat tawaran dari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Hal itu pun langsung dilaporkan Gibran ke Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapresnya)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 9 Oktober.
"Dan sudah saya laporkan ke Pak Sekjen, Mbak Puan dan yang lain-lain," sambungnya.
Mengenai tawaran itu, Gibran juga telah memberikan jawaban kepada Prabowo. Gibran mengatakan ke Prabowo bahwa usianya tidak cukup.
"(Jawaban ke Pak Prabowo) Umurnya tidak cukup, kan tidak cukup, wis ya," ujarnya.