Djawanews.com – Baru-baru ini rakyat Indonesia heboh dan geger karena kasus prostitusi online anak yang terjadi pada 8 Maret lalu di Jakarta Utara. Kepala Subdirektorat 5/Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto membeberkan fakta-fakta pada kasus prostitusi anak.
“Tindak pidana persetubuan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran,” ungkap Pujiyarto Kamis, 24 Maret.
Pihaknya mengamankan tujuh orang, yakni lima korban prostitusi online anak di bawah umur: SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16). Kemudian, ada Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki atau muncikari. Adapun tiga perempuan dewasa yang berperan sebagai pekerja seks komersial JVW (22), RA (18), dan F (19) pun ikut diamankan.
Kronologi Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak Jebak Korban dengan Pasang Loker di Facebook
Pujiyarto menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban mendapat tawaran lowongan pekerjaan alias loker untuk “bekerja melayani tamu” lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut. “Dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” ucap Pujiyarto.
Lantas, korban mengirimkan pesan ke akun Facebook yang menawarkan pekerjaan itu karena tertarik.Setelah itu, pelaku memesan dan membayar ojek online untuk menjemput korban. Diketahui korban dibawa menuju sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok.
- Suami Jual Istrinya Sendiri Lewat Aplikasi MiChat, Kasus Prostitusi Online di Serang
- Perintahkan Instal MiChat: Wali Kota Malang Sebut Camat dan Lurah Harus Awasi Darutat Prostitusi Online
- Berita Kriminal: Usai Berhubungan Badan dan Terlibat Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Polisi Sergap PSK dan Muncikari di Denpasar
Selanjutnya, pelaku Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki bertemu korban prostitusi online anak dan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai wanita open BO. “Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dan akan menerima gaji seminggu sekali. Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB s/d 24.00 WIB di kos-kosan tersebut,” tutur Pujiyarto.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan korban kepada para hidung belang lewat aplikasi Michat dengan besaran tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Namun, pelaku hanya memberi upah kepada para korbannya dengan besaran Rp1 juta setiap satu minggu sekali.
Kini polisi telah menetapkan dua pelaku selaku joki atau muncikari sebagai tersangka atas kasus prostitusi online anak itu, yakni Ismail Marjuki dan Fiqri Oktama. Keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahu 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.