Djawanews.com – Nama pendeta Saifudin Ibrahim masih menjadi sorotan publik usai pernyataannya yang meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran karena dinilai mengandung ajaran radikal.
Lantaran permintaan menghapus 300 ayat Al-Quran itu, Pendeta Saifudin Ibrahim pun dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ke Bareskrim Polri. Diketahui, pendeta Saifudin dalam sebuah videonya yang viral meminta Menag Yaqut agar menghapus 300 ayat dalam Al-Quran.
Dalam videonya itu, awalnya ia menyebut bahwa pesantren adalah pusat teroris. Dia mengetahui hal itu lantaran dirinya pernah mengajar di Pesantren Az-Zaitun.
“(Pesantren) itu pusat teroris pak. Tapi teroris kelas berdasi yah di Pesantren Az-Zaitun. Saya gurunya, dan saya mengerti,” ujar Saifudin.
Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahin yang Sebut 300 Ayat Al-Quran Harus Dihapuskan
Lebih lanjut, Pendeta Saifudin juga meminta kepada Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Quran. “Bahkan kalau perlu pak 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia,” tuturnya.
Usai video itu viral, pendeta Saifudin pun kemudian dilaporkan ke aparat oleh GNPF Ulama atas dugaan penistaan agama. Setelah dilaporkan ke polisi, kini beredar video Pendeta Saifudin Ibrahim mengklarifikasi pernyataannya itu.
Dilihat dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Islam Trending TV, Rabu 23 Maret 2022, Saifudin mengaku permintaannya untuk menghapus 300 ayat Al-Quran itu hanya bercanda.
“Pernyataan-pernyataan saya itu hanya bercanda, tapi canda yang mengerikan. Bercanda yang mengerikan,” kata Saifudin.
Menurut Pendeta Saifudin Ibrahim, tidak mungkin 300 ayat Al-Quran itu bisa dihapus lantaran ayat-ayat tersebut merupakan bagian dari kitab suci umat Islam. “Yah gak mungkinlah menghapus 300 ayat Al-Quran, itu sudah kitab suci,” ujarnya.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.