Djawanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus permintaan 300 ayat Al-Quran yang dilontarkan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada Rabu, 23 Maret.
Asep mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Ia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Kasus Permintan Hapus 300 ayat Al-Quran Sampai Kerahkan FBI Untuk Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.
Menurutnya, kasus permintaan penghapus 300 ayat Al-Quran tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
- Pendeta Saifuddin Ibrahim Malah Remehkan Polisi Bilang Enggak Takut: Saya Lebih Takut dengan FPI
- Akhirnya Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bakal Dikejar ke Amerika?
- Pendeta Saifuddin Kembali Berulah, Menantang dan Sebut Allah Sebagai Penista: Kalau Tidak Mau Dinista, Jangan Menista!
Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri,” kata Dedi, Jumat, 18 Maret.
Sebagai informasi, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pendeta Saifudin Ibrahim juga menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Al-Quran. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin.
Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.