Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah menetapkan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yakni sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan biaya yang harus dibayarkan jemaah haji yakni sebesar Rp56 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 27 November.
Kesepakatan penetapan BPIH tahun 2024 ditandatangani bersama antara Komisi VII DPR RI dan Menteri Agama RI. BPIH merupakan ongkos perjalanan haji yang harus dibayarkan oleh tiap jamaah. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, mengatakan pihaknya menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH.
Ketua Komisi VII DPR RI Ashabul Kahfi memaparkan keputusan rapat Panja BPIH 2024. Ashabul menyampaikan bahwa pelunasan BPIH akan dibayarkan langsung oleh tiap jemaah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.
Biaya Haji 2024 Dinaikkan
Penetapan biaya haji 2024 melewati rangkaian pembahasan panjang di lingkup Kemenag dan Panja DPR RI. Proses pembahasan di internal Panja sendiri berlangsung secara alot selama dua pekan.
Awalnya Kemenag mengusulkan BPIH sejumlah Rp105 juta bagi tiap jemaah. Usulan tersebut diutarakan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja BPIH tahun 1445 H/2024 M pada Senin (13/11).
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," tutur Menag dalam keterangan persnya pada Selasa (14/11).
Dalam usulan Kemenag, BPIH naik Rp15 juta dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp90,05 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengatakan bahwa kenaikan usulan BPIH 2024 dikarenakan sejumlah faktor. Pertimbangannya yakni kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal dan penambahan layanan.
"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," ucap Hilman dalam keterangan persnya pada Selasa (14/11).
Hilman menyebutkan bahwa nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah menyentuh angka Rp15.700-an. Dalam usulan BPIH, diasumsikan nilai tukar Rupiah Rp16.000 karena kurs bersifat sangat fluktuatif. Ia juga mengatakan bahwa selisih kurs berdampak pada kenaikan biaya layanan, seperti transportasi bus salawat.
Pertimbangan dalam Penetapan Biaya Haji 2024
Namun dalam rapat kerja selanjutnya bersama Panja Komisi VII DPR RI pada Rabu (22/11), Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp94,3 juta. Usulan yang baru ini kemudian dibahas oleh Panja Komisi VII DPR RI dan forum menyepakati BPIH tahun depan sebesar Rp93,4 juta.
"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," tutur Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat membacakan kesimpulan rapatnya pada Kamis (23/11).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan BPIH 2024 menjadi Rp93,4 juta untuk tiap jemaah. Panja DPR mendorong perhitungan biaya haji berdasarkan kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan melihat inflasi di Saudi, penyesuaian mata uang Dolar dan Riyal, dan penyesuaian harga komponen.
Dalam hal tersebut, Panja menurunkan sejumlah komponen termasuk biaya untuk akomodasi. Komponen yang bisa diturunkan, di antaranya biaya penerbangan (yang utama), konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi.
Demikianlah ulasan mengenai berapa biaya haji 2024 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah RI. Meski besaran biaya bagi tiap jemaah naik dibanding tahun sebelumnya, namun terbantu dengan dana nilai manfaat yang diberikan.