Djwanews.com – Seorang anak anggota DPRD di Bekasi terkena vonis hukuman penjara 7 tahun lamanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis tersebut kepada AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun.
Sidang vonis anak anggota DPRD yang melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual itu berlangsung pada Jumat (3/12). Kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan kliennya itu divonis 7 tahun penjara karena dianggap terbukti menyetubuhi remaja 15 tahun. Menurut Bambang, AT dijerat Pasal 51 UU Perlindungan Anak.
“Perkara AT sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, fakta di persidangan terbukti antara AT dan remaja 15 tahun terjadi persetubuhan,” kata Bambang Sunaryo kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember.
Sidang Kasus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Setubuhi Remaja 15 Tahun Dilaksanakan Secara Tertutup
Bambang mengatakan karena sidang terkait asusila, maka digelar secara tertutup. Dia dalam kasus ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Bambang tak menjelaskan detail pertimbangan hakim memvonis kliennya 7 tahun penjara. Yang pasti, kata dia, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum kliennya penjara 8,5 tahun.
Kilas balik kasus ini terjadi pada April 2021. Pada saat itu, remaja perempuan 15 tahun melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pelecehan seksual. Selanjutnya, AT juga pernah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bekasi Kota. Laporan dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
AT yang merupakan anak anggota DPRD bekasi itu dilaporkan oleh orang tua korban karena anaknya itu jarang pulang. Dan setelah ditelusuri, anaknya itu ternyata tinggal di sebuah tempat bersama AT dan telah melakukan persetubuhan dan terjadi kekerasan. AT usai dilaporkan sempat melarikan diri dan statusnya buronan. Dia kemudian diserahkan ke polisi oleh orang tuanya pada akhir Mei 2021.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.