Djawanews.com – Pemprov DKI Jakarta hari ini, Senin 14 September 2020, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Menyikapi kebijakan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sekitar 75 persen pegawai KPK menjalani Work from Home (WFH). Aktivitas pekerjaan dengan kehadiran fisik pun menggunakan proporsi 25 – 75.
Lantas bagaimana sistem kerja pegawai KPK di kantor selama menjalani PSBB jilid kedua?
"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," kata Ali Fikri.
“Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 X 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift,” lanjutnya.
“Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan jaga jarak fisik dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja. Selain itu, jaga jarak juga diterapkan di ruang rapat maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid-19,” jelas Plt Juru Bicara KPK itu.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.