Djawanews.com – Pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Padahal, ada tiga kabupaten di DIY yang menggelar Pilkada, di antaranya Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Bantul.
Para pasien yang terkonfirmasi positif virus corona SARS-CoV-2 terancam tak bisa ikut mencoblos karena ada kebijakan orang lain di luar tenaga kesehatan dilarang masuk ke ruang isolasi pasien.
“Sebenarnya mereka (pasien Covid-19) memiliki hak pilih juga, namun protokol Covid-19 di rumah sakit kan tidak menghendaki ada orang lain berkunjung,” kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, di Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Bagus mengatakan, pihaknya sedang menginventarisasi jumlah pasien Covid-19 yang nantinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Dengan begitu, mereka tetap bisa mengikuti proses demokrasi kendati berada di rumah sakit rujukan ataupun selter.
Salah satu solusinya adalah dengan meminta bantuan tenaga medis untuk mengisi pilihan dari pemilih yang bersangkutan, dengan tetap merahasiakan pilihan dari pasien.
Tak hanya itu, pasien positif Corona juga bisa memakai sarung tangan, sehingga setelah melakukan pencoblosan, kertas suara akan tetap steril dari virus hingga ke penghitungan suara.
Kendati demikian, solusi ini juga tidak serta merta mudah untuk diterapkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
“Kami akan mengkonsultasikan solusi (bantuan pencoblosan) ke KPU RI karena domain (tugas)-nya di sana,” tutur Sarwono.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.