Djawanews.com – Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 79 tahun 2020 (Perbub 79/2020) tentang Sdaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19 telah resmi ditetapkan dan mulai disosialisasikan ke masyarakat luas.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sebenarnya telah melakukan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan sebelum payung hukum tersebut ditetapkan.
Tak hanya secara persuasif (edukasi), hukuman ringan juga diberikan pada para pelanggar. Yulius Suharta, Kepala Satpol PP Bantul, mengatakan bahwa upaya pendisiplinan telah dilakukan sejak sebelum Perbub 79/2020 ditandatangani Suharsono, Bupati Bantul.
“Sebelum Perbub tersebut ditetapkan, ada puluhan warga kami kenai sanksi yang lebih mengedepankan edukasi ini karena melanggar protokol kesehatan. Sanksinya juga bermacam-macam, mulai push up, hingga pelafalan Pancasila,” jelas Yulius, Jumat (24/07/2020).
Meski begitu, Yulius mengatakan bahwa pihaknya tak mendata warga yang kedapatan melanggar protkol kesehatan. Dalam sosialisasi Perbub79/2020, tambahnya, Satpol PP akan mendata setiap jenis pelanggaran protokol kesehatan.
“Jadi, datanya akan kami kumpulkan, sehingga bisa dilihat yang bersangkutan berapa kali melanggar. Nantinya, kami bisa kenakan hukuman denda pada warga yang terbukti berkali-kali melanggar,” jelas Kepala Satpol PP Bantul.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.