Djawanews.com – Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan kasus jebakan tikus listrik yang menelan korban jiwa di Sragen tetap ada potensi mengarah ke tindak pidana bagi pemasangnya.
Pasalnya, antara korban dan pemilik lahan adalah orang yang berbeda.
“Yang jelas, tahap penyelidikan akan tetap kita laksanakan. Tujuan aspek hukum memang untuk menimbulkan efek jera secara maksimal, akan tetapi demikian ketika ada upaya lain yang bisa dijadikan formula untuk jera, kita akan cari,” ujar Ardi, Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, diberitakan, seorang warga warga Pututsewu, Kelurahan Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, bernama Jamino (62) ditemukan tewas tersengat jebakan tikus listrik pada Rabu (4/11/2020).
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sawah milik salah seorang warga Kampung Lemahireng, Kelurahan Jatitengah pada pukul 08.00 WIB.
Ardi mengatakan, kejadian tragis yang menimpa Jamino adalah yang kesembilan dalam 10 bulan terakhir.
“Sehingga hampir dipastikan setiap bulan ada satu kejadian (tersengat listrik jebakan tikus). Meskipun dari pihak Polres Sragen sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat, akan tetapi faktanya masih banyak masyarakat yang menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus,” ucap Ardi.
Untuk menghindari kejadian serupa, Ardi mengimbau kepada para petani untuk menggunakan sepatu karet alias sepatu boot saat beraktivitas di sawah.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.