Djawanews.com – Seorang kakek cabul bernama Amran (70) di Muratara ditangkap polisi. Ia dilaporkan oleh MA (38) karena dugaan kasus pencabulan pada anaknya RS (5). Kapolres Muratara AKP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengungkapkan perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Karena curiga lalu ibu korban membawanya ke bidan, dan saat diperiksa ternyata selaput darah korban sudah berdarah.
“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil, terus ditanya oleh ibu korban, lalu korban bercerita dengan ibunya,” katanya.
Ditambahkan Hermansyah, peristiwa terjadi saat korban sedang bermain ke rumah pelaku. Kemudian, pelaku mengajak korban ke kamarnya. “Sini dek ikut kakek” kata kakek cabul.
Kakek Cabul Anak Kecil Berumur 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Seribu Rupiah
Setelahnya, pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp1.000 serta jajan kepada korban. Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya kepada korban, dengan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban sebanyak 3 kali kemudian pelaku berkata kepada korban “sakit dak” dijawab korban “sakit” mendengar pengakuan korban pelaku langsung berkata “jangan ngomong sama ayah samo mama kagek kakek cubit,” sedangkan korban langsung berlari keluar dari kamar pelaku.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kakek cabul itu ke Polsek Rupit. Dan pelaku berhasil ditangkap oleh tim satreskrim Polsek Rupit di rumahnya, Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. “Pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan 2 UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.