Djawanews.com – Usaha karaoke di Sragen sudah mulai menjamur. Namun jika Anda yang berniat ingin membuka usaha sejenis, sebaiknya harus melengkapi berbagai perizinan jika tidak ingin bernasib sama dengan empat pengusaha berikut.
Empat pengusaha karaoke di lingkungan Pasar Hewan Nglangon, Sragen, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (22/7) diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi denda Rp4 juta-Rp5 juta.
Diketahui keempat pengusahan karaoke tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sragen.
Sidang tersebut berlangsung secara bertahap, setiap satu orang pengusaha karaoke satu kali sidang, sehingga ada empat kali persidangan yang digelar pada Rabu siang hingga sore hari. Persidangan sendiri dipimpin hakim tunggal dan satu panitera.
Dilansir dari Solopos, (23/7), PPNS Satpol PP Sragen, Kuncoro Adi menyatakan jika sidang tipiring tersebut dilakukan empat kali untuk empat orang pengusaha karaoke di Sragen itu.
Sidang pertama dengan pengusaha Ridwan, sidang kedua dengan Antonius, ketiga Yuni, dan keempat Sunarto.Kuncoro mengatakan status mereka ada yang pemilik dan ada penyewa tetapi semua tidak memiliki izin TDUP.
Perlu diketahui TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, di antaranya Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan tempat karaoke salah satunya.
TDUP sendiri merupakan dokumen dan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Bagaimana putusan dan kelanjutan pemilik usaha karaoke di Sragen tersebut? Simak selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.