Djawanews.com – Kabupaten Tegal saat ini tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dijadikan sebagai payung hukum penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tegal. Pasalnya, Dinas Kesehatan Tegal mencatat banyak warga Tegal yang menderita penyakit berbahaya ini.
Berdasarkan data yang diperoleh Dinkes Tegal, sejak 2008 hingga Juni 2020, masyarakat yang menderita HIV/AIDS di kota Tegal sebanyak 343 orang. Jumlah tersebut meliputi berbagai latar belakang masyarakat, namun yang tertinggi adalah pelanggan pekerja seks komersial (PSK) dan pasangan laki suka laki.
Kasus HIV/AIDS di Tegal Memprihatinkan
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin menilai, sosialisasi dan pencegahan penularan penyakit tersebut harus lebih digencarkan Pemkot Tegal. Menurutnya, sosialisasi juga harus dilakukan di tempat yang berpotensi terjadi penularan HIV/AIDS seperti tempat penginapan.
“Untuk antisipasi penularan, harapan kami saat ada operasi dari Satpol PP maupun aparat terkait, agar tidak hanya menyasar hotel kelas melati saja, namun juga hotel berbintang. Tentunya sesuai dengan sesuai aturan yang ada,” ujar Habib Ali, di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (21/7/2020).
Habib Ali menjelaskan, berdasarkan data yang ia terima dari Dinkes, Tegal memiliki 343 kasus dengan rincian sebanyak 218 penderita HIV dan 125 penderita Aids. Dari keseluruhan kasus, 56 di antaranya telah meninggal dunia.
Jika dilihat berdasarkan lokasi temuan kasus, Habib Ali menjelaskan bahwa kasus tertinggi ada di Kecamatan Tegal Timur dengan temuan kasus sebanyak 59 kasus HIV/Aids. Temuan tertinggi selanjutnya ada di Tegal Barat dengan temuan 49 kasus HIV/Aids. Di Tegal Selatan ada 46 kasus HIV/Aids, dan terakhir ada di Kecamatan Margadana dengan temuan 31 kasus HIV/Aids
“Sehingga sebagai antisipasi bersama, penting untuk memberikan pendidikan agama dan budi pekerti kepada generasi muda. Sehingga tidak terjerumus ke pergaulan seks bebas. Karena penanggulangan HIV/AIDS ini tanggung jawab semua pihak,” ujar Habib Ali.
Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Prima Indraswari, saat paripurna pengajuan Raperda tentang Penanggulan HIV/AIDS pekan lalu, juga mengungkapkan perkembangan HIV/AIDS di Tegal. Ia menjelaskan, dari 343 kasus yang ditemukan, paling banyak diderita oleh pelanggan wanita PSK, yakni sebanyak 113.
Penderita HIV/AIDS di Tegal juga menimpa 110 lelaki suka lelaki, 53 pasangan risiko tinggi, 23 wanita pekerja seks, 13 pengguna napza suntik, 10 warga binaan lembaga permasyarakatan, 8 waria, dan 13 berasal dari berbagai latar belakang.