Djawanews.com – Seorang pemuda berusia 18 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila dan membunuh janda guru SD. Pelaku yang bernama Ardiansyah, ditangkap di Banyuasin, Kamis (9/7/2020) malam tadi.
Sedangkan korban diketahui berinisial EY (50). Ia adalah guru SD di Negeri 11 Muara Telang Jalur V Desa Rahayu Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Naasnya lagi, EY adalah guru SD Ardiansyah.
Saat ditangkap polisi, pelaku tak melakukan perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti dalam kekuasaannya yang berupa 2 ponsel milik korban yang sebelumnya dinyatakan hilang. Ardiansyah sendiri ditangkap saat keluar rumah.
“Tersangka ini hendak keluar dari rumahnya Jalur V RT 16 RW 1 Desa Margarahayu, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, dan ketika dilakukan penggeledahan didapati HP milik korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar, Kamis (9/7/2020) malam.
Saat diperiksa, tersangka memang memakui bahwa ia membunuh dan memerkosa korban. Tersangka juga menceritakan bagaimana kronologi perbuatan bejatnya kepada tim Puma. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengaku menonton film dewasa. Setelah itu ia langsung menuju ke rumah EY.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka sering mengintip korban pada saat korban mandi,” jelas Kapolres.
Saat masuk rumah korban, tersangka sempat bersembunyi di samping kulkas dekat kamar mandi. Seteah korban keluar dari kamar mandi, tersangka langsung mencekik leher EY dengan tangan kosong hingga pingsan.
Tersangka melakukan perbuatan asusilanya terhadap korban di ruang tamu karena saat pingsan pelaku membawa korban ke ruangan tersebut. Saat diperkosa, korban sempat sadar dan berontak, bahkan meminta tolong. Pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan ikat rambut kain.
Tak cukup sampai situ, janda guru SD itu juga dicekik menggunakan sabuk dan charger HP. Ia kemudian mengikat tangannya menggunakan tali untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Pelaku pemerkosa dan pembunuh janda guru SD ini berprofesi sebagai Serang Tongkang. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Ardiansyah diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun.