Djawanews.com – Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka tabrak lari sejoli Handi dan Salsabila, siap disidangkan di pengadilan militer. Mereka bertiga yakni Kolonel Priyanto atau Kolonel P bersama dua prajurit TNI AD lainnya, Kopda DA dan Kopda A.
Berkas perkara Kolonel P dan dua prajurit TNI AD itu telah diserahkan oleh tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani telah menyerahkan berkas dan barang bukti perkara sejoli Nagreg itu ke Oditur untuk diproses dan selanjutnya diadili di pengadilan militer. Ketiga berkas tersangka prajurit TNI AD itu dijadikan satu.
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran menegaskan pihaknya akan segera mungkin menyidangkan perkara ini. Apalagi kasus ini jadi perhatian masyarakat.
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujarnya.
Sebelumnya, dua warga sipil Handi (16) dan Salsabila (14) ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021. Dalam mobil yang menabrak itu, total ada tiga personel TNI, salah satunya Kol P.
Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit itu dan dibuang di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.