Djawanews.com – Pemodal 2 pabrik ilegal yang terletak di Bantul, dan Sleman, Yogyakarta, berhasil diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dua pabrik tersebut mengelola obat keras seperti Tramadol.
Pemodal tersebut diketahui berinisial S. Pemodal inilah yang selama ini memasok dana untuk 2 pabrik yang memproduksi obat keras ilegal.
“Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Selasa, 5 Oktober.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat (1/10) lalu di daerah Yogyakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pemodal tersebut ternyata mendapat tawaran dari seorang berinisial EY yang masih DPO.
“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9) lalu, mengutip kumparan.com.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap 3 pengelola pabrik obat ilegal yakni bernama Wisnu Zulan, Leonardus Susanto, dan pemilik pabrik Joko Slamet Riyadi Widodo pada operasi yang digelar sejak 21 hingga 25 September.