Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Banyak Warga Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter, BPOM Blokir Sementara PT Harsen Laboratories
Ilustrasi (Pixabay)

Banyak Warga Beli Ivermectin Tanpa Resep Dokter, BPOM Blokir Sementara PT Harsen Laboratories

MS Hadi
MS Hadi 19 Juli 2021 at 12:12pm

Djawanews.com – PT Harsen Laboratories akhirnya minta maaf setelah beradu argumen mengenai masalah produksi dan distribusi obat ivermectin dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Awalnya, BPOM memblokir sementara produksi dan distribusi obat ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12. Perwakilan PT Harsen Laboratories tidak terima dan menyebut BPOM menghambat upaya masyarakat sembuh dari COVID-19 akibat pemblokiran tersebut.

Dalam keterangan resminya, Presiden Direktur PT Harsen Laboratories Haryoseno meminta maaf kepada BPOM atas pernyataan oknum perusahaannya.

Haryoseno menyadari pernyataan itu mengakibatkan masyarakat berbondong-bondong membeli Ivermax 12 secara gegabah. Selain itu, pernyataan-pernyataan ketiganya juga telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM RI.

"Kami, direksi PT Harsen Laboratories memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada BPOM, di mana dalam berbagai media massa, Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi, dan Direktur Marketing PT Laboratories telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan sendiri dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax 12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," kata Haryoseno, dikutip pada Senin, 19 Juli.

Haryoseno mengaku memang ada temuan kritikal yang ditemukan pada saat BPOM melakukan inspeksi kepada fasilitas PT Harsen Laboratories terkait produksi dan distribusi Ivermax 12.

Baca Juga:
  • Ivermectin, Obat Cacing Jadi Obat Covid. Begini Pendapat Ilmuwan
  • Fakta di Balik Kabar BPOM Resmi Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19, Benarkah?
  • Pemilik Toko Obat Pasar Pramuka ini Tak Takut dengan Luhut Panjaitan, Berani Jual Ivermectin Rp475 Ribu per Kotak

Dalam inspeksinya, BPOM telah memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax 12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax 12.

Lebih lanjut, Haryoseno mengaku akan menyelesaikan secara tuntas temuan pelanggaran tersebut dan secepatnya melaporkannya kepada BPOM.

"Kami PT Harsen Laboratories berjanji akan melakukan perbaikan sesuai dengan saran konstruktif dan BPOM termaksud. Untuk ke depannya, kami akan berupaya secara konsisten dalam memproduksi dan mendistribusikan Ivermax sepenuhnya berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

"PT Harsen Laboratories menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (over claim) tentang produk Ivermax 12 yang kami produksi dan distribusikan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo saat itu mengaku tak terima BPOM melarang perusahaan memproduksi dan mendistribusi obat ivermectin.

Riyo menganggap, apa yang dilakukan BPOM telah mengganggu kinerja karyawan pabrik dan merugikan perusahaaan. Bahkan, Riyo menuding BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.

"Kami pertanyakan niat BPOM menghambat distribusi Ivermectine sebagai senjata rakyat dalam perang melawan COVID-19," kata Riyo dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli.

Lalu, Kepala BPOM Penny K. Lukito membongkar alasan pihaknya memblokir gudang produksi obat ivermectin PT Harsen Laboratories. Penny menjelaskan, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Harsen tidak melakukan produksi hingga distribusi obat ivermectin, dengan nama dagang Ivermax 12 mg, tidak melalui cara produksi ovat yang baik (COPB) dan cara distribusi obat yang baik (CDOB).

Setidaknya, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan BPOM. Pertama, penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi. "Jadi, kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," ujar Penny.

Kedua, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar. "Saya kira dus kemasan yang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," tuturnya

Ketiga, PT Harsen mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi. Keempat, pencantuman masa kedaluwarsa Ivermax tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

"Seharusnya, dengan data stabilitas yang kami terima, obat akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi. Namun, dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah produksi. Itu adalah hal yang critical pada tanggal kedaluwarsa," ungkap Penny.

Kelima, PT Harsen mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian dari mutu dari produknya. Padahal, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan, dan tidak boleh dilakukan promosi ke masyarakat umum.

"Promosi langsung oleh industri farmasi tersebut adalah suatu pelanggaran," tegas dia.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Ivermectin#PT Harsen Laboratories#BPOM

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up