Djawanews.com - Belakangan ini beredar kabar bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Ivermectin sendiri masuk dalam daftar delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19.
Keterangan delapan obat itu tertulis dalam Surat Edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Kedelapannya adalah Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.
Bagaimana Faktanya?
Namun, bagaimana dengan fakta kabar BPOM telah mengizinkan Ivermectin menjadi obat Covid-19?
Kepala BPOM Penny K Lukito sempat menyinggung program perluasan penggunaan khusus obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinis atau expanded access program (EAP) dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Artinya, beberapa 'calon obat' Covid-19 yang sedang menjalani uji klinis itu bisa digunakan juga di luar sarana kesehatan yang menjadi lokasi uji klinis.
BPOM mengaturnya dalam Keputusan Kepala BPOM No HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Emergency Use Authorization.
"Dalam peraturan inilah obat Ivermectin itu bisa diperluas penggunaannya di luar rumah sakit yang menjadi fasilitas uji klinis," kata Penny.
BPOM sendiri memang tidak melarang penggunaan Ivermectin di luar uji klinis. Hanya saja, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah sesuai dengan pemeriksaan dokter.
"Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter," katanya.
Dalam berbagai kesempatan, BPOM menegaskan penggunaan Ivermectin tetap harus dengan resep dokter. Ivermectin juga tidak dijual secara bebas.