Djawanews.com – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar angkat bicara soal Kemenag cabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur usai kasus pencabulan terhadap santriwati.
Musni Umar tidak setuju dengan pencabutan izin operasional tersebut. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah menindak tegas oknum yang melakukan tindak pidana, bukan menutup pesantren.
Musni Umar melontarkan pendapatnya itu pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @musniumar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
“Saya tidak setuju izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut,” tulis Musni Umar, Kamis 7 Juli.
“Kalau ada kasus jangan lembaganya dibubarkan, tetapi oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang ditindak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Musni Umar juga membandingkan insiden yang diterima oleh Pesantren Shiddiqiyyah dengan oknum direksi BUMN lakukan korupsi.
“Banyak BUMN yang direksi melakukan tindak pidana korupsi, pelakunya ditindak, lembaganya tidak dibubarkan,” pungkas Musni Umar.
Sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli.