Djawanews.com – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dispensasi diskresi yang diberikan kepada pejabat setingkat eselon satu ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang tugas dinas ke luar negeri berlaku secara universal.
Luhut Binsar mengatakan, aturan itu tidak hanya berlaku di Indonesia saja.
“Dispensasi diskresi pada eselon satu dan seterusnya itu diberikan juga berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme dan bernegara itu harus tetap jalan, tapi tentu dengan pengawasan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin, 27 Desember dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, Luhut meminta aturan itu tidak menjadi isu yang terkesan mengadu domba antara kewajiban karantina para pejabat dengan rakyat biasa sepulang dari luar negeri.
Luhut menekankan, seluruh kebijakan yang diterapkan pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar.
"Sekali lagi saya titip pemerintah membuat policy berdasarkan para pakar, tidak ada karang-karang dan mau sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan mengapa pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon satu ke atas untuk menjalani karantina mandiri setelah pulang tugas dinas dari luar negeri.
Wiku menambahkan, pemberian diskresi itu dilakukan agar memastikan pelayanan publik tetap bisa dijalankan oleh pejabat tersebut.
"Ini semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 16 Desember.
Wiku mengatakan, diskresi karantina mandiri itu diberikan secara terbatas dan selektif karena pemerintah berusaha untuk memperkecil importasi kasus.
Ia juga menambahkan, diskresi hanya berlaku untuk individu.
"Untuk itu pemerintah meminta pada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama," ucapnya.
Wiku juga mengatakan, selain menjalani karantina mandiri, pejabat setingkat eselon satu sudah wajib melaporkan kondisi kesehatan dan melakukan tes COVID-19.
"Dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.