Djawanews.com – Dua Anggota TNI AU berinisial RF dan IG yang terlibat dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya resmi ditahan.
RF ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Dalam waktu dekat GF pun ikut ditahan. Hingga saat ini, masih menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan, Pomau Koopsau tetap serius dalam menangani setiap permasalahan hukum yang menimpa prajuritnya dalam kasus pelanggaran karantina Rachel Vennya. Oleh sebab itu, kedua oknum tersebut dilakukan penahanan.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal iini sangat membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” kata Indan Gilang dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 21 Desember.
Indan Gilang memastikan, kedua oknum TNI akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik," tambahnya.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.