Djawanews.com – Konsekuensi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti puluhan nama jalan di Ibu Kota menjadi sorotan. Pasalnya, puluhan ribu warga harus melakukan perubahan data kependudukan.
Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
Mengacu pada analisa database, Zudan mengatakan bahwa ada puluhan ribu warga yang harus ubah data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
“Info dari (Dinas Dukcapil) DKI untuk KTP el (harus diubah) sekitar 50 ribuan,” ujarnya Senin, 27 Juni.
Zudan memastikan, jajaran dukcapil akan membantu warga DKI yang terdampak perubahan tersebut. Yakni dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk mempermudah proses perubahan data.
“Sudah mulai jalan hari ini. Tim (Dinas Dukcapil) DKI turun ke RT/RW,” imbuhnya.
Meski demikian, Zudan menilai bahwa perubahan data kependudukan akibat pergantian nama wilayah sebagai hal yang wajar.
Di berbagai daerah, hal serupa juga kerap terjadi. Bukan hanya perubahan nama jalan, hal lain yang memperngaruhi antara lain pemekaran wilayah. Mulai dari pemekaran desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga Provinsi.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengambil kebijakan mengubah 22 nama jalan di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian HUT DKI JAKARTA yang ke 495. Adapun terkait nama, Anies akan mengambilnya dari nama tokoh-tokoh Betawi.