Djawanews.com – Rabu 17 November Abdullah Djaidi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa MUI telah memutuskan untuk menonaktifkan tersangka teroris Ahmad Zain An-Najah dari Komisi Fatwa MUI.
"Iya kita nonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI," kata Abdullah.
Abdullah menegaskan bahwa pihak MUI menyerahkan sepenuhnya masalah yang membelit Zain itu kepada penegak hukum.
Abdullah juga menjelaskan Zain berpeluang untuk diberhentikan sebagai pengurus bila keputusan dipengadilan sudah tetap.
Namun, pemberhentian Zain sebagai anggota MUI juga harus dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.
"Ya nanti tergantung gimana hasil keputusan Rapat Pimpinan MUI. Nanti ada perubahan penyempurnaan kepengurusan bila kekuatan hukum tetap. Ada PAW. Nah itu kalau sudah ada putusan yang inkhrah yang bersangkutan diberhentikan. Tapi tergantung gimana itu hasil rapat nanti," kata dia.
Abdullah mengaku tak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI tersebut. Abdullah menjelaskan hal tersebut sudah masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.
"Karena MUI mengedepankan paham Islam Wasathiyah, moderasi. Kita tak kiri dan kanan. Tapi berada di tengah. Kalau pemahaman pribadi dan kegiatan di luar kita tak bisa mendeteksi," kata dia.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 16 November MUI sudah membenarkan bila terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Diketahui Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November.
Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews