Djawanews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah, TGH Minggre Hammy mengungkapkan keprihatinannya terhadap aksi pelaku pembakaran dua kitab tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah. Menurutnya penetapan satu orang tersangka pelaku pembakaran dua buah kitab tafsir itu oleh pihak kepolisian adalah langkah tepat untuk menjaga kondusivitas di Lombok Tengah.
"Kejadian ini sangat tidak bagus. Sangat tidak bagus. Karena kami hanya memberikan fatwa. Langkah polisi mengamankan pelaku sudah tepat," kata Minggre Senin (12/9) via WhatsApp.
Meski sudah ditetapkan satu orang tersangka dan dua orang menjadi saksi atas kejadian pembakaran dua kitab tafsir itu, MUI Lombok Tengah juga sangat menyayangkan kejadian pembakaran itu terjadi. Sebabnya, lanjut Minggre, aksi pembakaran dua buah kitab tafsir Qur'an yang diunggah ke laman youtube itu bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Sangat wajar jika melakukan kesalahan kemudian diamankan. Yang jelas kita imbau ketika sudah diamankan kita harap tidak ada gejolak," katanya.
Dangan kasus ini, kata Minggre, masyarakat luas secara tidak langsung sudah diberikan pemahaman terhadap aksi yang dilakukan di luar nalar. Dan seharusnya hal-hal seperti itu tidak dilakukan oleh para pelaku karena menyangkut ajaran islam.
"Beruntungnya tidak ada gejolak. Kita tahu banyak yang tidak menerima pola pikir yang bersangkutan. Bahkan hidup yang bersangkutan bisa saja berbahaya kan," kata Minggre.
Pelaku yang Bakar Dua Kitab Tafsir Ditangkap Pihak Kepolisian
Beruntung, setelah diamankan polisi, tidak sampai menimbulkan aksi anarkis. "Jelas aksi pembakaran itu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum," kata Minggre.
Dia pun meminta agar pelaku pembakaran dua buah kitab tafsir itu dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian Lombok Tengah untuk menghukum pelaku dengan ketentuan pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
"Kami minta diproses pelaku ini dengan ketentuan yang ada. Gitu saja harapan kita," pungkas Minggre.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menetapkan satu orang tersangka inisial SH asal Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB terkait aksi pembakaran dua kitab tafsir yang diunggah ke akun youtobe Habib Fitra beberapa waktu lalu.
"Karena dari hasil pemeriksaan. Hanya dia (SH) sendiri yang membuat konten. Baru kemudian diunggah ke Youtube," kata Redho.
Adapun kedua pelaku rekan SH yang hanya berstatus sebagai saksi inisial F dan MS sendiri hanya ikut di dalam video tidak memiliki peran. Baik menyebar, dan membuat video tersebut. "Yang dua orang masih saksi. Untuk tersangka baru ada atau tidak belum bisa kita berspekulasi ya," kata Redho.
Tersangka kasus pembakaran dua kitab tafsir inisial SH (40) pun dijerat pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.