Djawanews.com – Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi resmi memberhentikan sementara status pendidik sekaligus jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik demi kelancaran proses hukum.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 4405/UN19/KP/2021 mengenai Pemberhentian Sementara Hak Pekerjaan Sebagai Pendidik dan Sebagai Dekan Fakulttas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dalam Rangka Proses Pemeriksaan Oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau. Selasa, 21 Desember.
Pemberhentian sementara itu merupakan tindak lanjut usulan Tim Satgas yang disampaikan melalui surat Ketua Tim satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau Nomor 2813/UN19/HK 10/2021, pada 20 Desember, tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Penanganan Laporan.
Isi keputusan surat itu yakni, memberhentikan sementara hak pekerjaan Syafi Harto sebagai pendidik dan sebagai Dekan FISIP Unri. Pemberhentian sementara ini dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari, terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 21 Desember.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Kaharuddin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penuntasan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka hingga ke sanksi pidana di pengadilan.
“Jadikan ada dua, sanksi pidana dari pengadilan dan sanksi administrasi dari Satgas,” katanya.
Baca artikel terkait pelecehan seksual. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.