Djawanews.com – Dua murid mengaji di Tangerang, Banten menjadi korban pelecehan seksual oleh pemuka agama Ahmad Saiful akhirnya masuk ke tahap penyidikan, korban di iming-iming ilmu kebatinan. Kini Saiful telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang pada Selasa (14/12/2021).
Saiful merupakan salah satu warga RT02/RW03, Kelurahan Cipete. Saiful diduga tak bisa berbaur dan keberadaannya sulit diterima oleh warga sekitar lantaran sering melakukan pengajian dengan arahan sendiri dan sering bebenturan. Hal ini disampaikan oleh ketua RT02/RW03, Kelurahan Cipete, Edy Supriyadi.
“Dia enggak mau nyampur sama masyarakat lain. Dia mau bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri. Sering benturan juga,” ujar Edy saat ditemui, Kamis (16/12/2021).
“Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke Mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini,” sambungnya.
Dia juga mengatakan, ketidakmampuan berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya. Saiful bukanlah warga asli RT02 tersebut. Dia datang ke pemukiman tersebut sekitar lima tahun yang lalu bersama dengan kedua orang tua, istri dan anak-anaknya, Saiful membeli rumah di wilayah itu.
Adapun kasus tersebut terjadi sejak April 2021, keluarga korban melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian pada Agustus 2021. Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro tangerang Kompol Abdul Rachim.
“Iya, betul,” ucap Abdul rachim melalui sambungan telepon selasa (14/12/2021)
Korban di iming-iming ilmu kebatinan
Kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua muridnya, korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan. Menurut salah satu paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji korban.
“Di rumah Saiful (S), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi,” ucap dia.
“Waktu itu korban tidak mencoba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah,” sambung dia.
Firmansyah juga mengatakan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya. Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Mirisnya, keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Saat ini kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pelecehan itu. Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Besok rabu (14/12/20210, yang bersangkutan (S) akan dipanggil untuk di-BAP.” Ucap Abdul. Namun, pemuka agama tersebut tak kunjung datang, kemudian dikirimkan surat panggilan kedua.
“kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa,” tegas Abdul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nmor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Baca artikel terkait pelecehan. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews